Hai Sobat. Apabila status transaksi kamu masih diproses atau sudah lewat dari batas waktu pembayaran/pesanan kamu, silahkan langsung Klik "Hubungi Kami" di bawah atau membuat pelaporan melalui e-mail resmi kami dengan melampirkan data-data berikut:
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kesehatan sangat penting, karena itu harus selalu dijaga. Percuma kalo punya banyak harta, tapi tidak bisa dinikmati karena sakit. Ternyata, walau sudah sedemikian rupa menjaga kesehatan, sakit tak terduga datang mendadak. Tidak ada salahnya jika kita mengetahui tentang sistem pembayaran memberikan asuhan keperawatan askep, perawat juga harus mengerti fungsi administrasi. Masyarakat yang datang ke rumah sakit, jika tidak mengerti suatu hal, mereka akan bertanya kepada petugas medis baik dokter, perawat, dll. Mereka tidak peduli siapa yang ditanyainya, yang penting dapat jawaban. Perawat, petugas medis yang 24 jam berada disamping pasien akan sering ditanyai oleh harus mengenal sistem pembayaran kesehatan, aturan main, dan jenis pelayanan yang akan diterima masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran kesehatan yang berbeda2. 1. Klaim Model pembayaran kesehatan ini adalah dengan sistem asuransi. Di daerah saya, ada JKA, Askes, Jamkesmas, Jamsostek, Pembayaran umum, Jampersal, Jampetal, dll. Perawat harus mengetahui jenis jaminan pasien karena klaimnya berbeda. Jelaskan pada pasien aturan dan apa2 saja yang akan juga bahwa rumah sakit bekerja sama dengan perusahaan tempat pasien yang memakai jamsostek. Kejelasan informasi sangat penting agar tidak ada pihak yang dirugikanUntuk klaim, perawat memberikan pelayanan sesuai askep yang dibuat. Setelah itu, berikan bukti berupa laporan yang ditanda-tangani oleh dokter, lembaran pemeriksaan, kartu asuransi pasien, dll. Klaim dilakukan dari rumah sakit ke pemerintah2. Paket ini mirip dengan klaim, tapi untuk pembiayaannya memakai sistem paket. Sistem paket sering digunakan untuk jamkesmas. Rumah Sakit akan dibayar sesuai jenis penyakit dan SOP. Untuk memudahkan, saya beri contoh ya. Seorang pasien datang ke rumah sakit dengan keluhan demam. Sesuai SOP, untuk demam dirawat inap selama 3 hari. Tetapi karena... karena... kesalahan perawat enggan juga nulisnya, hehe, pasien demam itu harus dirawat selama sebulan. Misalnya pasien kena infeksi nosokomial, dsb. Setelah pasien sembuh, rumah sakit mengajukan klaim. Karena memakai sistem paket, mau 2 hari dirawat atau satu bulan bayarannya sama. Karena itu... Karena itu... Hiks hiks...Perawat harus meminimalisir sekecil kecil kecil kecilnya kesalahan agar rumah sakit tidak merugi. 3. KapitasiSistem kapitasi adalah sistem pembayaran yang sering diterapkan di puskesmas. Kapitasi berasal dari kata Caput Kepala, pembayarannya tergantung per-kepala orang yang datang ke puskesmas dikalikan dengan jumlah harga yang harus dibayar oleh pemerintah telah dipatok. Misalkan pemerintah menetapkan untuk sebuah puskesmas harga pembiayaan per-orangnya adalah rupiah. Hari ini ada 13 orang yang mendapatkan pelayanan puskesmas. Jadi, harga yang harus dibayar pemerintah untuk puskesmasKenapa sistem kapitasi diterapkan di puskesmas dan cenderung murah? Sebab puskesmas memberikan pelayanan dasar. Jika sakit berlanjut akan dirujuk ke rumah sakit. 1 2 Lihat Healthy Selengkapnya ManfaatOlahraga di Rumah untuk Kesehatan Mental dan Fisik; Jaga Tubuh Tetap Fit dengan Hindari Makanan Tidak Sehat; Cara Investasi Bagi Anak Muda dalam 5 Langkah Mudah; Cara Menjaga Kesehatan Jantung dengan 4 Kiat Efektif; Kenali Pola Hidup Sehat dan Langkah-Langkahnya; 3 Hal yang Harus Anda Siapkan untuk Rencana MenikahHalo Rekan Untuk melakukan pembayaran Transaksi Pasien maupun Distributor semuanya bisa Anda lakukan pada Modul Kasir. Kira-kira pembayaran apa saja ya yang bisa Anda lakukan disini?Di Modul Kasir Anda bisa dengan mudah melakukan berbagai proses pembayaran sepertiPembayaran Rawat Jalan atau konsultasi PasienPembayaran pembelian obatPembayaran Tindakan / Prosedur MedisPembayaran pembelian obat langsungPembayaran Hutang dan Piutang Pasien maupun DistributorDalam tutorial kali ini akan dibahas bagaimana cara melakukan pembayaran Rawat Jalan atau Konsultasi Pasien. Biasanya setelah Pasien selesai Rawat Jalan atau konsultasi dengan Dokter, Pasien akan membayara biaya obat/tindakan dan konsultasi. Nah semua itu bisa dilakukan di Modul Kasir. Berikut langkah-langkahnya 1. Pada Modul Kasir, Klik Pembayaran2. Pada Pasien yang akan melakukan pembayaran, Klik Bayar3. Pada Kolom Overview, Anda bisa melakukan pengecekan ulang terhadap ordernya dan juga mengedit Jumlah apabila ada perubahan serta menambahkan Diskon dalam bentuk persen % atau Fix4. Setelah datanya benar, selanjutnya pilih Metode Pembayaran dan input Jumlah Bayar. Kemudian Klik Bayar5. Pilih tipe kertas untuk Print Struk PembayaranBerikut adalah pembayaran yang telah berhasil atau LunasSekian cara melakukan Pembayaran Rawat Jalan di Kasir dengan mudah dan cepat dalam Sistem Klinik Semoga bisa diimlementasikan di Klinik Anda dengan lebih lanjut silahkan menghubungi [Whats's App 0821-1222-2500]Atau kunjungi laman kami di tutorial di Kotak di bawah ini Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai produk atau cara penggunaannya silahkan hubungi kami melalui live chat di dalam sistem ataupun laman kami di sebelah kanan bawah. Selamat Mencoba!Live Chat sistem klinik
Reimburse yang merupakan sistem pembayaran biaya rumah sakit, di mana tertanggung harus membayarkan biaya rumah sakit menggunakan dana pribadi, kemudian dana tersebut digantikan oleh perusahaan asuransi nantinya dengan besaran yang sesuai dengan struk. Biasanya, saat pengajuan penggantian uang pribadi, tertanggung harus menyerahkan beberapaBAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Rumah sakit adalah suatu badan usaha yang menyediakan dan memberikan jasa pelayanan medis jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik dan rehabilitative untuk orang-orang yang menderitasakit, terluka dan untuk yang melahirkan World Health Organization. UU tahun 2009 tentang rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawa rumah sakit juga diatur dalam kode etik rumah sakit, dimana kewajiban rumah sakit terhadap karyawan, pasien dan masyarakat diatur. Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 huruf f dalamUU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada Rumah Sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin. Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, secara umum penyanderaan pasien oleh Rumah Sakit perampasan tidak bisa kemerdekaan dikategorikan ataupun sebagai penahanan pelanggaran demikian, Anda dapat saja melaporkan kepada polisi jika ada indikasi penyanderaan tersebut telah merampas kemerdekaan si pasien. 1 Meskipun sudah banyak aturan dan anjuran agar fasilitas kesehatan mendahulukan pertolongan kepada pasien, namun penolakan layanan kepada pasien dengan alasan ekonomi masih kerap terjadi. Telah dijelaslkan pula dalam undang-undang bahwa rumah sakit memiliki fungsi sosial yang tidak dapat dilepaskan dengan fungsi rumah sakit lainnya. Alasan klasik yang sering di utarakan rumah sakit adalah masalah biaya operasional rumah sakit. Inilah salah satu dilema yang dihadapi rumah sakit dalam melakukan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Jika melayani warga yang tak mampu membayar, tentu rumah sakit akan kehilangan penghasilan. Dan, ini akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional RS itu sendiri. Ini merupakan dilema yang berat bagi rumah sakit. Contoh kasus yang terjadi di Kota Makassar sebagaimana yang di muat dalam pada tanggal 23 juni 2013 sebagai berikut Revan merupakan anak pasangan Andi Amir dan Nirmawanti. Pada Ahad, 23 Juni 2013, Revan didera muntah dan air besar terus-menerus hingga Andi membawa Revan ke Rumah Sakit Umum Daerah Daya. "Sempat dirawat di sana beberapa jam, tapi kondisinya terus memburuk dan kritis," kata Andi. Karena kondisinya terus menurun, bayi Revan pun dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat dr Wahidin Sudirohusodo dengan mobil ambulans dari RSUD Daya. Di sana bayi Revan ditolak. Alasannya, kamar perawatan penuh. "Saya berikan kartu Jamkesda, kartu keluarga, dan KTP agar Revan dirawat sebagai pasien keluarga miskin," kata Nirmawanti. "Tapi, satu jam kemudian, petugas rumah sakit bilang ruangan sudah penuh. Revan diminta cari rumah sakit lain." Revan dibawa ke RS Ibnu Sina dan RS Awal Bros. Bahkan, di RS Ibnu Sina, Revan tak sempat masuk ke ruang periksa. Petugas rumah sakit hanya memeriksa bayi itu dalam ambulans, dan menolak dengan alasan ruangan penuh. "Di RS Awal Bros juga, 2 anak saya cuma disenter lalu petugasnya bilang ruangan penuh." Bayi Revan baru diterima di RS Akademis setelah Andi Amir tak lagi menunjukkan kartu Jamkesda. Di sana, Revan didaftarkan sebagai pasien umum. Revan akhirnya sempat dirawat di unit gawat darurat, sebelum meninggal sehari setelahnya. "Sampai sekarang saya belum bisa melunasi administrasi perawatan, dan KTP masih ditahan rumah sakit," ujar Andi. Revan merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Andi bekerja sebagai penarik becak motor. Kadang ia juga menjadi sopir cadangan untuk angkutan umum. "Saya belum tahu jumlah keseluruhan biaya rumah sakit, tapi untuk obat saja sekitar Rp 3 juta.". Dari pemaparan di atas, kami mencoba menganalisa bagaimana system pembiayaan Rumah sakit di Indonesia. Meliputi pembiayaan pelayanan kesehatan secara umum, standart mekanisme pembiayaan rumah sakit, undang-undang atau aturan hukum yang mengatur dan peranan asuransi dalam pembiayaan rumah sakit. B. Tujuan Tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu 1. Untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Administrasi dan Kebijakan Kesehatan di Fakultas Kesehatan Masyarakat FKM Unmul Samarinda 2. Untuk mengetahui sistem pembiayaan Rumah Sakit 3. Untuk mengidentifikasi masalah di atas 4. Sebagai sarana menambah wawasan bagi mahasiswa Kesehatan Masyarakat program Alih jenjang khususnya dan diharapkan dapat juga membantu masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai Pembiayaan Rumah Sakit ini. 3 C. Metode Pembahasan Metode pembahasan yang digunakan dalam pembentukan makalah ini yaitu dengan menjabarkan secara rinci mengenai masalah Pembiayaan Rumah Sakit. Dalam pembahasannya diawali dengan mencari data yang mendukung tentang Pembiayaan Rumah Sakit melalui kajian pustaka dan pencarian data di internet, kemudian setelah itu merumuskan data yang sudah didapat dan membahasnya sesuai dengan rumusan masalah yang ada. 4 BAB II TINJAUAN TEORITIS A. Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam RAPBN tahun 2014 mendapat alokasi anggaran sebesar miliar. Jumlah ini lebih tinggi miliar atau 22,6 persen bila dibandingkan dengan pagu APBNP tahun 2013 sebesar miliar. Alokasi tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program, antara lain Program pembinaan upaya kesehatan, Program pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan PPSDMK, Program bina gizi dan kesehatan ibu dan anak, Program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; dan Program kefarmasian dan alat kesehatan. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran bidang kesehatan dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN kesehatan sebesar miliar diperuntukkan bagi kelompok penerima bantuan iuran PBI untuk pembayaran premi sebesar per orang per bulan untuk 86,4 juta jiwa selama 12 bulan. Alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari anggaran Kementerian Kesehatan dalam RAPBN tahun 2014. Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2015, pada prinsipnya sudah melakukan pendekatan desentralisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang yang sejalan dengan kewenangan daerah otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya. Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanan kesehatan dan akses 5 equitable access to health care dan pelayanan yang berkualitas assured quality. Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan adequacy, pemerataan equity, efisiensi efficiency dan efektifitas effectiveness dari pembiayaan kesehatan itu sendiri. Implementasi strategi pembiayaan kesehatan di suatu negara diarahkan kepada beberapa hal pokok yakni; kesinambungan pembiayaan kesehatan program kesehatan prioritas, secara tunai perorangan reduksi pembiayaan out of pocket funding, menghilangkan hambatan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan dalam akses pelayanan, peningkatan efisiensi dan efektifitas alokasi sumber daya resources serta kualitas pelayanan yang memadai dan dapat diterima pengguna jasa. Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan menjamin secara berhasil-guna terselenggaranya dan berdaya-guna, pembangunan kesehatan untuk guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam pembiayaan kesehatan terdapat unsur-unsur sebagai berikut 1.. Dana Dana digali dari sumber pemerintah baik dari sektor kesehatan dan sektor lain terkait, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan kesehatan. Dana yang tersedia harus mencukupi dan dapat dipertanggung-jawabkan. .2. Sumber daya Sumber daya pembiayaan kesehatan terdiri dari SDM pengelola, standar, regulasi dan kelembagaan yang digunakan secara berhasil guna dan berdaya guna dalam upaya penggalian, 6 pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan kesehatan. 3. Pengelolaan Dana Kesehatan Prosedur/Mekanisme Pengelolaan Dana Kesehatan adalah seperangkat aturan yang disepakati dan secara konsisten dijalankan oleh para pelaku subsistem pembiayaan kesehatan, baik oleh Pemerintah secara lintas sektor, swasta, maupun masyarakat yang mencakup mekanisme penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan. B. Konsep Biaya Biaya cost adalah nilai sejumlah input faktor produksi yang dipakai untuk menghasilkan suatu produk output. Biaya juga sering diartikan sebagai nilai suatu pengorbanan/pengeluaran untuk memperoleh suatu harapan target/output tertentu 1. Pembagian biaya berdasarkan hubungan dengan Volume Produksi Biaya tetap fixed cost adalah biaya yang tidak dipengaruhi oleh jumlah produksi/jasa dan waktu pengeluarannya, biasanya lebih dari satu tahun. Biaya variabel variable cost adalah biaya yang jumlahnya tergantung dari jumlah produksi / jasa. Biaya tidak tetap biasanya berupa biaya operasional yang habis dikeluarkan selama satu tahun. Semi Variabel Cost adalah biaya yang memiliki sifat antara fixed cost dan variabel cost Gani,1996 2. Biaya Berdasarkan Biaya Satuan Unit cost Biaya satuan adalah biaya yang dihitung untuk setiap satu satuan produk pelayanan. Biaya satuan didapatkan dari pembagian antara biaya total Total Cost = TC dengan jumlah produk Quantity = Q. Dengan demikian tinggi rendahnya biaya satuan suatu produksi tidak 7 hanya dipengaruhi oleh besarnya biaya total, tetapi juga dipengaruhi oleh besarnya biaya produk C. Sistem Pembiayaan Rumah Sakit Sebagai organisasi publik, rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat. Rumah Sakit milik pemerintah dihadapkan pada masalah pembiayaan dalam arti alokasi anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh digunakan secara langsung. Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Berbagai permasalahanpermasalahan tersebut di atas merupakan tantangan bagi pengelola rumah sakit pemerintah untuk melakukan terobosan-terobosan dalam menggali sumber dana yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan pengembangan rumah sakit. Untuk mengetahui jenis-jenis pembiayaan pelayanan di rumah sakit, kita harus mengetahui terlebih dahulu sistem pembayarannya sebagai berikut 1. Sistem Pembayaran Restropektif Pembayaran restropektif berarti bahwa besaran biaya dan jumlah biaya yang yang harus dibayar oleh pasien atau pihak pembayar ditetapkan setelah pelayanan diberikan. Cara pembiayaan ini merupakan yang paling sering kita jumpai di kebanyakan rumah sakit. Pasien akan membayar biaya pelayanan kesehatan berdasarkan pelayanan yang diberikan rumah sakit. Jika seorang pasien di rawat selama 3 hari di rumah sakit, maka rincian biaya yang harus dibayar pasien adalah misalnya biaya kamar selama 3 hari, berapa kali visit atau kunjungan dokter, biaya apotik dan resep yang diberikan, biaya asuhan keperawatan selama 3 hari, biaya 8 administrasi, biaya layanan penunjang yang diberikan, dan lain sebagainya. Jadi bisa disimpulkan besarnya biaya yang dibayar pasien tergantung pada banyaknya tindakan atau pelayanan yang diberikan rumah sakit. Kelemahan dari fee for services ini adalah rawan terjadi kecurangan dari pihak rumah sakit, misalnya dengan memberikan pelayanan yang tidak perlu kepada pasien, agar biaya yang harus dibayar lebih tinggi dan rumah sakit memperoleh untung lebih banyak. Selain itu, biaya administrasi untuk pelaksanaanya sangat tinggi. Terlebih jika pembayaran pasien ditanggung oleh asuransi, seluruh bukti tindakan dan pelayanan medis yang dilakukan terhadap pasein beserta biayanya harus di arsipkan untuk membuat klaim pada pihak asuransi. 2. Sistem Pembayaran Prospektif Pembayaran Prospektif secara umum adalah pembayaran pelayanan kesehatan yang harus dibayar, besaran biayanya sudah ditetapkan dari awal sebelum pelayanan kesehatan diberikan. Berikut adalah macam-macam jenis pembayaran pelayanan kesehatan dengan sistem Prospektif, yaitu a. Diagnostic Related Group DRG Pengertian DRG dapat disederhanakan dengan cara pembayaran dengan biaya satuan per diagnosis, bukan biaya satuan per pelayanan medis maupun non medis yang diberikan kepada seorang pasien dalam rangka penyembuhan suatu penyakit. Dalam pembayaran DRG, rumah sakit maupun pihak pembayar tidak lagi merinci pelayanan apa saja yang telah diberikan kepada seorang pasien. Rumah Sakit hanya menyampaikan diagnois pasien waktu pulang dan memasukan kode DRG untuk diagnosis tersebut. Besarnya tagihan untuk diagnosis tersebut telah disepakati oleh seluruh rumah sakit di suatu wilayah dan pihak pembayar, misalnya badan 9 asuransi/jaminan sosial atau tarif DRG tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum tagihan rumah sakit dikeluarkan. b. Case mix INA CBGâ€s Sistem Casemix Ina-CBG's adalah suatu pengklasifikasian dari episode perawatan pasien yang dirancang untuk menciptakan kelas-kelas yang relatif homogen dalam hal sumber daya yang digunakan dan berisikan pasien2 dengan karakteristik klinik yang sejenis.George Palmer, Beth Reid. Case Base Groups CBG's, yaitu cara pembayaran perawatan pasien berdasarkan diagnosis-diagnosis atau kasus-kasus yang relatif sama. Sistem pembayaran pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan dan jangkauan dalam pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu unsur pembiayaan pasien berbasis kasus campuran, merupakan suatu cara meningkatkan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis. Pengklasifikasian setiap tahapan pelayanan kesehatan sejenis kedalam kelompok yang mempunyai arti relatif sama. Setiap pasien yang dirawat di sebuah RS diklasifikasikan ke dalam kelompok yang sejenis dengan gejala klinis yang sama serta biaya perawatan yang relatif sama. Dalam pembayaran menggunakan CBG's, baik Rumah Sakit maupun pihak pembayar tidak lagi merinci tagihan berdasarkan rincian pelayanan yang diberikan, melainkan hanya dengan menyampaikan diagnosis keluar pasien dan kode DRG. Besarnya penggantian biaya untuk diagnosis tersebut telah disepakati bersama antara provider/asuransi atau ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. Perkiraan waktu lama perawatan length of stay yang akan dijalani oleh pasien juga sudah 10 diperkirakan sebelumnya disesuikan dengan jenis diagnosis maupun kasus penyakitnya. c. Pembayaran Kapitasi Capiated Payment System Pembayaran kapitasi merupakan suatu cara pengedalian biaya dengan menempatkan fasilitas kesehatan pada posisi menanggung risiko, seluruhnya atau sebagian, dengan cara menerima pembayaran atas dasar jumlah jiwa yang ditanggung. d. Pembayaran Per Kasus Sistem pembayaran per kasus case rates banyak digunakan untuk membayar rumah sakit dalam kasus-kasus tertentu. Pembayaran per kasus ini mirip dengan DRG, yaitu dengan mengelompokan berbagai jenis pelayanan menjadi satukesatuan. Pengelompokan ini harus ditetapkan dulu di muka dan disetujui kedua belah pihak, yaitu pihak rumah sakit dan pihak pembayar. e. Pembayaran Per Diem Pembayaran per diem merupakan pembayaran yang dinegosiasi dan disepakati di muka yang didasari pada pembayaran per hari perawatan, tanpa mempertimbangkan biaya yang dihabiskan oleh rumah sakit. Satuan biaya per hari sudah mencakup kasus apapun dan biaya keseluruhan, misalnya biaya ruangan, jasa konsultasi/visite dokter, obatobatan, tindakan medis dan pemeriksaan penunjang lainnya. Sebuah rumah sakit yang efisien dapat mengendalikan biaya perawatan dengan memberikan obat yang paling cost-effective, pemeriksaan laboratorium hanya untuk jenis pemeriksaan yang benar-benar diperlukan, memiliki dokter yang dibayar gaji bulanan dan bonus, serta berbagai penghematan lainya, akan mendapatkan keuntungan. 11 f. Pembayaran Global Budget Merupakan cara pendanaan rumah sakit oleh pemerintah atau suatu badan asuransi kesehatan nasional dimana rumah sakit mendapat dana untuk mmembiayai seluruh kegiatannya untuk masa satu tahun. Alokasi dan ke rumah sakit tersebut diperhitungkan dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan tahun sebelumnya, kegiatan lain yang diperkirakan akan dilaksanakan dan kinerja rumah sakit tersebut. Manajemen rumah sakit mempunyai keleluasaan mengatur dana anggaran global tersebut untuk gaji dokter, belanja operasional, pemeliharaan rumah sakit dan lain-lain. Menurut Sistem Kesehatan Nasional tahun 2004, penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut 1. Dana pemerintah diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin. 2. Dana masyarakat diarahkan untuk pembiayaan upaya kesehatan perorangan yang terorganisir, adil, berhasil-guna dan berdaya-guna melalui jaminan pemeliharaan kesehatan baik berdasarkan prinsip solidaritas sosial yang wajib maupun sukarela, yang dilaksanakan secara bertahap. 3. Pada dasarnya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan pembiayaan kesehatan di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun untuk pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah menyediakan dana perimbangan maching grant bagi daerah yang kurang mampu. Ditetapkannya PP No 23 tahun 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum PPK-BLU dilatarbelakangi oleh tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi, sementara sumber dana 12 yang tersedia tetap terbatas, beban pembiayaan pemerintahan yang bergantung pada pinjaman semakin dituntut pengurangannya demi keadilan antargenerasi. Paket reformasi di bidang keuangan negara sedang dalam pergeseran dari penganggaran tradisional ke penganggaran berbasis kinerja, sehingga penggunaan dana pemerintah pindah dari membiayai masukan input atau proses ke pembayaran terhadap hasil outputs. Maksud dari orientasi pada output adalah mewiraswastakan pemerintah enterprising the government, paradigma yang memberi arah yang tepat bagi keuangan sektor publik. Instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Ini disebut Badan Layanan Umum BLU. Upaya pengagenan agencification aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola ala bisnis business like sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif. Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Dalam Badan Layanan Umum diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya. Keuangan dikendalikan secara ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya. Rumah sakit wajib menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Dalam pertanggung jawabannya, RS harus mampu menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakannya dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. 13 Tarif adalah harga jual yang memperhitungkan Unit Cost, Jasa Pelayanan Medis, Paramedis dan Non Medis, Rencana Pengembangan dan Margin. Untuk menentukan pola tarif masingmasing produk di Rumah Sakit, sangat tergantung dengan jenis usaha masing-masing instalasi. Ada 3 macam jenis usaha, yaitu 1. Usaha jasa Produk layanan yang ada di Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan Poliklinik, IRD, ICU, OK, Penunjang Medis dan lain-lain 2. Usaha perdagangan Produk penjualan yang ada di Apotek 3. Usaha pengolahan/industri Produk olahan yang ada Instalasi Gizi, jika instalasi tersebut sudah menjadi Revenue / Profit Centre. Unsur tarif Rumah Sakit Pemerintah / non profit, terdapat dua bagian yaitu tarif yang dibebankan pemerintah dan yang dibebankan masyarakat. Biaya pemerintah seperti misalnya biaya gaji karyawan dan biaya investasi. Biaya yang dibebankan masyarakat untuk biaya operasionalnya. Sehingga RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum DaerahBLUD. Tarif Pasien yang dirawat dibedakan menjadi 2 jenis 1. Mandiri umum Pasien mandiri/umum membayar fee for service secara out of pocket. 2. Ada penjamin asuransi. Pasien berdasar penjaminnya a. Asuransi Pegawai Negeri PT ASKES. Peserta ditanggung oleh PT ASKES dan membayar kepada RSUD sesuai dengan tarif kesepakatan antara PT ASKES dengan Rumah sakit b. Asuransi swasta. Tarifnya merupakan fee for service. 1. Asuransi penanggung bekerja sama dengan RS 14 2. Penanggung menentukan kelas dimana peserta berhak dirawat 3. Tarif sesuai dengan kesepakatan antara penanggung dengan RS, sesuai dengan tarif yang berlaku 4. Apabila peserta menghendaki naik kelas, selisih biaya ditanggung oleh peserta c. Jamkesmas dan Jamkesda, diperuntukkan bagi warga miskin. Tarifnya berdasarkan sistem paket INA-CBG. 1. Jamkesmas Jaminan Kesehatan Masyarakat Peserta ditanggung oleh Departemen Kesehatandan membayar ke dengan sistem paket 2. Jamkesda Jaminan Kesehatan Daerah Jamkesda adalah program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak masuk dalam program JAMKESMAS. Dana diambil dari APBD II 60% dan Propinsi 40%, Peserta adalah masyarakat miskin yang dinyatakan oleh Kepala Desa/Lurah dan ditandatangani camat. D. Analisis Biaya Rumah Sakit Analisis biaya rumah sakit adalah suatu kegiatan menghitung biaya rumah sakit untuk berbagai jenis pelayanan yang ditawarkan baik secara total maupun per unit atau perpasien dengan cara menghitung seluruh biaya pada seluruh unit pusat biaya serta mendistribusikannya ke unit-unit produksi yang kemudian dibayar oleh pasien Depkes, 1977.Menurut Gani 1996, analisis biaya dilakukan dalam perencanaan kesehatan untuk menjawab pertanyaan berapa rupiah satuan program atau proyek atau unit pelayanan kesehatan agar dapat dihitung total anggaran yang diperlukan untuk program atau pelayanan perhitungan tarif dirumah sakit seluruh biaya dirumah sakit dihitung mulai dari 15 1. Fixed Cost Fixed cost atau biaya tetap ini terdiri dari Biaya Investasi gedung rumah sakit, Biaya peralatan Medis, Biaya peralatan Medis, Biaya Kendaraan Ambulance, Mobil Dinas, Motor, dan lain-lain. 2. Semi Variabel cost Gaji Pegawai, Biaya Pemeliharaa, Insentif, SPPD, Biaya Pakaian Dinas dan lain-lain. 3. Variabel Cost Biaya BHP Medis / Obat, Biaya BHP Non Medis, Biaya Air, Biaya Listrik, Biaya Makan Minum Pegawai dan pasien, Biaya Telepon. E. Manfaat Analisis Biaya Manfaat utama dari analisis biaya ada empat yaitu Gani, a. Pricing Informasi biaya satuan sangat penting dalam penentuan kebijaksanaan tarif rumah sakit. Dengan diketahuinya biaya satuan Unit cost, dapat diketahui apakah tarif sekarang merugi, break even, atau menguntungkan. Dan juga dapat diketahui berapa besar subsidi yang dapat diberikan pada unit pelayanan tersebut misalnya subsidi pada pelayanan kelas III rumah sakit. b. Budgeting /Planning Informasi jumlah biaya total cost dari suatu unit produksi dan biaya satuan Unit cost dari tiap-tiap output rumah sakit, sangat penting untuk alokasi anggaran dan untuk perencanaan anggaran. c. Budgetary control Hasil analisis biaya dapat dimanfaatkan untuk memonitor dan mengendalikan kegiatan operasional rumah sakit. Misalnya mengidentifikasi pusat-pusat biaya cost center yang strategis dalam upaya efisiensi rumah sakit 16 d. Evaluasi dan Pertanggung Jawaban Analisis biaya bermanfaat untuk menilai performance keuangan RS secara keseluruhan, sekaligus sebagai pertanggungan jawaban kepada pihak-pihak berkepentingan. 17 BAB III Pembahsan tidak boleh sama PEMBAHASAN Biaya kesehatan di Indonesia cenderung meningkat yang disebabkan oleh berbagai faktor, di antaranya adalah pola penyakit degeneratif, orientasi pada pembiayaan kuratif, pembayaran out of pocket fee for service secara indivi-dual, service yang ditentukan oleh provider, teknologi canggih, perkembangan sub spesialisasi ilmu kedokteran, dan tidak lepas juga dari tingkat inflasi. Dengan kondisi dan situasi yang ada seperti ini maka akses dan mutu pelayanan kesehatan terancam, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini menyebabkan derajat kesehatan masyarakat semakin rendah. Kondisi tersebut diperparah dengan tarif rumah sakit yang tidak standar, sehingga masingmasing rumah sakit cenderung menetapkan tarif sendiri. Dalam pelaksanaannya, prosedur pelayanan kesehatan diatur dalam prosedur tertentu, pada beberapa instansi pelayanan kesehatan, dimana pelayanan kesehatan dapat diberikan bila telah melakukan pembayaran. Mekanisme ini diberlakukan untuk membiayai pelayanan yang akan diberikan. Namun tentu saja hal ini bukanlah hal mutlak yang harus dilaksanakan sesuai urutannya. Hal ini berlaku pada saat emergency, dimana yang perlu diperhatikan adalah penyelamatan jiwa pasien, tidak mendahulukan pembayaran. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana dinyatakan bahwa dalam keadaan yang mengancam jiwa maka hal yang diutamakan adalah mencegah terjadinya kecacatan dan hal-hal yang mengancam jiwa. Dan juga diatur bahwa fungsi rumah sakit adalah medahulukan pelaksanaan fungsi sosial, antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi kemanusiaan. 18 Dalam kasus pada pendahuluan makalah ini terjadi penolakan pada pasien dikarenakan pasien memakai kartu Jamkesda dan ketika pasien tersebut di daftarkan sebagai pasien umum baru diterima dan mendapat pelayanan semestinya. Hal ini bertentangan dengan tujuan dan fungsi pelayanan kesehatan. Dimana tujuan pelayanan kesehatan adalah memberikan pelayanan kesehatan atas dasar kemanusiaan, meskipun dalam prakteknya pembiayaan diperlukan. Penolakan pasien dengan alasan ruangan penuh setelah mengetahui pasien menggunakan kartu jamkesda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat 1 point b menyatakan bahwa memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit dan juga bertentangan dengan point f dimana Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan dimana dalam keadaan darurat maka yang harus didahulukan adalah menyelamatkan nyawa pasien dan atau mencegah kecacatan lebih lanjut dari pasien. Sebenarnya pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi pada RS tersebut mulai dari teguran lisan, teguran secara tertulis sampai dengan denda dan pencabutan izin. Sebenarnya kejadian tersebut tidak akan terjadi bila sistem pembayaran di rumah sakit menggunakan sistem prosfektif dimana besaran biayanya sudah ditetapkan dari awal sebelum pelayanan kesehatan diberikan disamping itu pembiayaan RS tidak hanya dari masyarakat penerima layanan tetapi juga dari subsidi pemerintah daerah. Di Kalimantan Timur umumnya dan kabupaten Bulungan khususnya pasien yang menggunakan Jamkesda atau Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM di bayar oleh Pemerintah Kabupaten 60% dan Provinsi 19 40% dengan sistem pembayaran prosfektif Casemix Ina-CBG's yaitu pengklasifikasian dari episode perawatan pasien yang dirancang untuk menciptakan kelas-kelas yang relatif homogen dengan tidak membedakan klasifikasi rumah sakit. Sistem Casemix Ina-CBG's inilah yang akan di pakai oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN yang di mulai pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang. Dari segi etika perlakuan pihak rumah sakit dengan melakukan penolakan atas dasar alasan tertentu juga melanggar Kode Etik Rumah Sakit KODERSI tahun 2000 Bab I pasal 3 yang berbunyi “Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya. 20 BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan seharusnya menerima semua pasien yang datang, memberi layanan yang dibutuhkan, dan baru kemudian mengurus administrasi pembiayaannya, apakah menggunakan Jaminan kesehatan atau pembayaran dengan cara tunai. bukan melakukan penolakan pasien dengan berbagai alasan karena pasien tersebut tidak mampu. B. Saran Pembiayaan rumah sakit dengan sistem casemix INA CBG’s yang lebih homogen merupakan pilihan yang cukup tepat dilakukan dengan catatan masyarakat yang tidak mampu sudah tercover oleh sistem Asuransi sebagaimana di amanatkan oleh UU Sistem Jaminan Kesehatan Nasional SJSN. 21 DAFTAR PUSTAKA Azrul ,A 2010, Pengantar Administrasi Kesehatan ed 3, Binarupa Aksara Publisher, Tangerang. Badan Layanan Umum daerah di akses dari pada tanggal 30 Oktober 2013 Bayi meninggal setelah di tolak 4 Rumah sakit di akses dari pada tanggal 4 November 2013. INA-CBG’s, Pola Tarif Pasien Jamkesmas di Rumah Sakit di akses dari pada tanggal 3 November 2013. Kode Etik Rumah Sakit Indonesia KODERSI hasil revisi dan disahkan pada Kongres PERSI ke-VIII tahun 2000 di Jakarta. Makalah Pembiayaan Rumah Sakit di akses dari pada tanggal 28 Oktober 2013. Manjemen Rumah Sakit Modern di akses dari pada tanggal 4 November 2013 22bWZQ9j1.